A. Pengertian Norma Sosial
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan seseorang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang (tidak sesuai dengan yang diinginkan masyarakat). Norma merupakan wujud atau dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
B. Ciri-Ciri Norma
- Tidak tertulis (lisan)
- Hasil dari kesepakatan masyarakat
- Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya
- Apabila norma dilanggar, bagi pelanggarnya harus menghadapi sanksi
- Norma sosial terkadang mampu menyesuaikan perubahan, sehingga dapat mengalami perubahan
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
- Tata Cara (Usage). Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya. Misal: aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya adalah bersendawa saat makan
- Kebiasaan (Folkways). Kebiasaan merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara, misal: membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya adalah membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat
- Tata Kelakuan (Mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
- Adat (Custom). Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan dari kelompok adat (masyarakat), atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
- Hukum (Laws). Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
- Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan revelasi).
- Norma kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat.
- Norma kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup.
- Norma hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.
Norma
menurut legal atau tidaknya
1. Norma Tidak Tertulis (non-formal)
1. Norma Tidak Tertulis (non-formal)
Norma tidak tertulis adalah suatu patokan yang dirumuskan melalui
lisan dan diajarkan di masyarakat dan pelaksanaannya tidak mengikat pada aturan
resmi. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima
oleh masyarakat. Norma ini memiliki patokan tidak resmi namun harus ditaati dan
mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Norma tidak
tertulis biasanya dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, persahabatan,
dan paguyuban. Norma tidak tertulis seperti norma tat cara, kebiasaan, adat,
kesopanan dan kesusilaan.
2.
Norma Tertulis (Formal)
Norma tertulis merupakan norma yang telah dirumuskan dan diwajibkan
kepada seluruh masayarak dan memiliki sifat memaksa dan tegas. Jalan untuk
memperkenalkan kaidah formal/peraturan-peraturan yang telah dibuat harus
disebarluaskan. Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada
kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih sesuai dengan prinsip susila (etika) dan
prinsip ”baik dan buruk”. Norma ini dibuat oleh pemegang wewenang dan
diresmikan seperti undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan
rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang
dapat menghalangi keberhasilannya. Norma tertulis seperti norma hukum dan
agama.
- Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat.
- Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
- Suatu standar, petunjuk atau system kontrol dalam masyarakat.
trims ya, artikelnya bagus banget...
BalasHapusnorma tidak tertulis itu apa aja???kok gak ada
BalasHapusmonggo dilihat kembali....thanks atas sarannya...
HapusNorma sosial itu sama aja dengan adat istiadat bukan?
BalasHapusadat-istiadat bagian dari norma gan....thanks kunjungannya....
Hapusno citation.thumbs down
BalasHapusTerimakasih artikelnya sangat bermanfaat. Perkenalkan nama saya Ronal Leonardo dari ISB Atma Luhur
BalasHapusterimakasih yaa artikelnya bagus banget
BalasHapusPerkenalkan Saya Shafira Nurullita dari ISB Atmaluhur