Minggu, 16 Desember 2012

Membongkar universalitas tujuan negara, kekuasaan, dan tujuan berdirinya lembaga-lembaga negara.



A.    Negara dan Kekuasaan
Negara merupakan wadah untuk menyatukan kepentingan manusia secara universal. Kepentingan universal manusia itu tertuang pada kesamaan hak dan kewajiban manusia untuk melaksanakan praktik keadilan berdimensi sosial. Hal demikian terlepas dari kemampuan individu untuk meraup hak yang lebih khusus, misalnya; jabatan, intelektualitas, dan materi. Meski hal ini merupakan konsekuensi logis dari keahlian dan kreativitas personal. Dengan itulah negara sebagai institusi tertinggi yang diorganisir oleh sekelompok orang untuk tujuan bersama, sedangkan pejabat pemerintah hanya sebagai individu-individu yang mengkonsep tujuan negara dan akan berdampak pada keseluruhan individu yang berada di dalamnya. Untuk itulah dibutuhkan individu-individu yang bijaksana di dalam lembaga pemerintahan upaya meminimalisir kepentingan individualistis.
Akan tetapi, kenyataan yang ada dalam sebuah negara, kepentingan-kepentingan itu kerapkali bersifat individualistik dan pada akhirnya mengarah pada penindasan. Hal tersebut terjadi akibat dari kerakusan seseorang terhadap materi terutama mereka yang memegang kewenangan atau kekuasaan dalam sebuah lembaga. Hubungan antara kepentingan umum dan pribadi dalam negara, oleh Thomas Hobbes digambarkan sebagai berikut “negara adalah lembaga yang mewakili dari kepentingan umum atau publik, sedangkan masyarakat hanya mewakili kepentingan pribadi atau kelompok secara terpisah-pisah.
Namun dalam perjalannya, para elit bangsa yang berada dalam genggaman kekuasaan mengoperasikan sistem negara dengan tujuan personal dalam bentuk laten.  Kondisi seperti ini merupakan dampak dari pemahaman manusia tentang negara sangat sempit, sehingga tak heran bahwa terdapat makna negara yang terlupakan. Negara hanya dibatasi pada permasalahan kelas dan struktural, di mana terdapat kelas penguasa dan rakyat jelata. Sedangkan substansi negara untuk melindungi rakyat mengalami kesalahan yang sangat fatal dan pada akhirnya berdampak pada tujuan negara. Maka, negara sebagai wakil rakyat sangat sering terimplementasikan dalam bentuk temporal karena rakyat bagi negara dimaknai sekedar rakyat dari kalangan mereka sendiri.
Tak bisa dipungkiri bahwa, tujuan universal negara telah dipersempit oleh mereka yang memiliki tujuan berbeda. Negara bagi mereka hanya dipahami sebagai instrumen untuk meraup materi dan memperkaya diri-sendiri. Sedangkan kekuasaan dibatasi dalam artian sempit yaitu sebagai peletakan ideologi untuk mempraktikkan ketidakadilan. Dengan pengertian lain kekuasaan dimaknai sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Dengan itulah kekuasaan kerapkali disamakan dengan kekuatan fisik untuk menindas kaum lemah. Konsep negara dan kekuasaan saat ini sangat erat kaitannya dengan mitos-mitos yang mengkerdilkan manusia. Karena konsep negara dan kekuasaan telah tercerabut dari makna sebenarnya. Tentu saja, apa yang terlupakan dari konsep negara dan kekuasaan semacam itu, dan ancaman terbesar yang ditimbulkannya adalah kesengsaraan, ketidakmanusiaan, dan kehinaan. Tesis demikian diperkuat oleh Weber yang menyatakan bahwa negara merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya.
Kalau ditelusuri lebih lanjut, titik permasalahan tersebut terdapat pada sistem negara dan paradigma para penguasa. Sistem yang selama ini masih mengandung nepotisme, yakni kualifikasi dalam perekrutan pejabat negara melalui perpartaian dan material. Begitu juga halnya dalam perekrutan anggota maupun pemilihan ketua partai berlandaskan pada materi. Sehingga dalam kualifikasi tersebut hanya mengutamakan kemampuan material bukan kemampuan intelektualitas baik secara teknis maupun politis dan komitmen seseorang untuk melayani serta memperbaiki negara. Alih-alih, negara hanya dimiliki dan dinikmati oleh mereka yang memiliki materi semata. Hal demikian diperparah oleh paradigma para penguasa negara yang bersifat positifistik dan materialistik. Di mana para penguasa memaknai negara, kekuasaan dan segala bentuk aktivitasnya hanya sebatas material saja. Jadi, apapun yang dilakukannya harus memiliki imbalan materi yang lebih, meski sebenarnya apa yang ia dapatkan telah melimpah dibandingkan pendapatan rakyat.
Selain itu, negara kerapkali dimaknai sebagai institusi dan mesin raksasa yang memiliki kekuasaan penuh. Sehingga masyarakat hanya sebagai robot-robot yang harus menjalankan segala peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara. Di sini terlihat ada kecenderungan masyarakat sebagai pelayan negara, padahal sebenarnya negaralah sebagai pelayan bagi kehendak masyarakat. Kesalahpamahaman fungsi negara ini berdampak pada kreativitas anak bangsa dalam menciptakan pelbagai karya. Begitu juga dengan halnya politik rakyatnya, akan terhenti dan tidak mengalami kemajuan. Politik rakyat yang direfresentasikan dalam bentuk aksi atau demonstrasi pun dimaknai sebagai gerakan yang akan mengganggu stabilitas politik dan memperlambat kelangsungan program pemerintah. Sehingga pada persoalan ini tidak menemukan adanya titik temu antara kekuasan rakyat (People Power) dan kekuasaan negara (State Power).

B.     Tujuan Berdirinya Lembaga-Lembaga Negara
Kalau kita melihat kebelakang, maka secara historis konsep kekuasaan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli tatanegara, mulai dari Montesquei hingga Jhon Locke. Para ahli tatanegara itu membagi kekuasaan negara dalam tiga bentuk yaitu : Legeslatif, Yudikatif dan Eksekutif. Tujuan tokoh tersebut, tidak lain hanya untuk menyeimbangkan antara kepentingan rakyat dan lembaga-lembaga dalam negara.  Dalam arti lain, masyarakat maupun negara dapat saling mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan.
Dalam kaitan ini, John Locke dan Montesquieu membagi konsep tentang kekuasaan negara dengan tujuan agar terjauhnya ketimpangan antara kekuasaan negara sebagai representasi kepentingan umum dengan masyarakat yang memiliki kepentingan khusus. Namun negara selalu diartikan sebagai representasi dari kepentingan rakyat atau kekayaan rakyat. Dalam kata lain, para pejabat negara adalah representasi dari rakyat, mereka harus memiliki harta berlimpah dan rakyat hanya memiliki sedikit kesempatan untuk itu, karena sudah diwakili oleh para pejabat negara. Dengan adanya fenomena seperti ini, maka John Locke berpendapat bahwa kegiatan negara setidaknya bersumber dari tiga kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai instrumen rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya.
Lain halnya dengan Montesquieu yang menyatakan bahwa seharusnya kekuasaan negara dipisahkan dalam tiga lembaga, yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dapat diartikan bahwa fungsi ketiga lembaga tersebut memiliki arena tersendiri, legislatif sebagai lembaga pembuat kebijakan atau undang-undang (UU) yang nyata bukan abstrak dan memihak pada rakyat serta negara dijadikan sebagai pelayanan publik, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan yang sesuai dengan ketetapan undang-undang dan sesuai dengan keinginan rakyat, serta yudikatif sebagai penegak hukum dari segala bentuk kegiatan yang menyeleweng dari undang-undang negara.
Akan tetapi, sesungguhnya negara Indonesia tidak menganut ajaran Trias Politika sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu yang menghendaki adanya pemisahan kekuasaan. Karena bisa dilihat dari UUD 1945 yang hanya mengenal sistem pembagian kekuasaan. Ini dibuktikan dengan adanya pembagian fungsi lembaga-lembaga pemerintahan seperti Legislatif, Eksekutif, dan Legislatif. karena di Indonesia istilah-istilah itu sekedar memberikan penjelasan dan perbandingan semata mengenai sistem ketatanegaraan yang sesungguhnya diikuti oleh UUD 1945. Karena dalam aplikasinya masih jauh dari keterkaitan antar fungsi lembaga-lembaga tersebut, malah terlihat adanya kontradiksi antar sesama lembaga, dalam artian antara satu lembaga terhadap lembaga lain menaruh kecurigaan dan saling memponis. Padahal fungsi lembaga tersebut merupakan satu-kesatuan yang utuh untuk saling mengontrol dan melengkapi. 

1 komentar:

Menyusun Best Practices

  LK 3.1 Menyusun Best Practices   Menyusun Cerita Praktik Baik (Best Practice) Menggunakan Metode Star (Situasi, Tantangan, Aksi...