Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri ketimpangan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri ketimpangan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Desember 2016

Ketimpangan sosial/Kesenjangan sosial


A.    Pengertian Ketimpangan Sosial
Ketimpangan sosial adalah suatu ketidakseimbangan atau kesenjangan sosial yang ada di masyarakat yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Artinya ketimpangan ditandai dengan tidak samanya peluang, proporsi, atau kepemilikan seseorang terhadap orang lain sedangkan mereka memiliki status yang sama. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa ketimpangan sosial merupakan dampak dari tindakan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap seseorang. Hal ini sesuai dengan pengertian dari beberapa tokoh yaitu:
a.       Menurut Naidoo dan Wills
Ketimpangan sosial adalah perbedaan-perbedaan dalam pemasukan (income), kekuasaan (power), dan status di dalam dan antara masyarakat. Ketimpangan ini dipertahankan oleh orang-orang yang berkuasa melalui institusi dan proses-proses sosial.
b.      Menurut Andrinof A. Chaniago
Ketimpangan adalah buah dari pembangunan yang hanya berfokus pada aspek ekonomi dan   melupakan aspek sosial. Ketimpangan muncul karena pengambilan kebijakan cenderung menganggap pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan perkapita dan pembangunan infrastruktur adalah tujuan utama pembangunan. Sehingga mengabaikan sikap dan perilaku sosial individu, corak ekonomi tradisional, serta keunikan yang terdapat diberbagai tempat.
c.       Menurut Budi Winarno
Ketimpangan merupakan akibat dari kegagalan pembangunan di era globalisasi untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikis warga masyarakat.
d.      Menurut Jonathan Haughton & Shahidur R. Khandker
Ketimpangan sosial adalah bentuk-bentuk ketidak-adilan yang terjadi dalam proses pembangunan.
e.       Roichatul Aswidah
Ketimpangan sosial sering dipandang sebagai dampak residual dari proses pertumbuhan ekonomi.

B.     Faktor Terjadinya Ketimpangan Sosial
Ketimpangan sosial tidak terlepas dari beberapa faktor yang mendukung. Secara teoritis sekurang-kurangnya ada dua faktor yang dapat mendukung terjadinya ketimpangan sosial yaitu: 
1.      Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam diri seseorang. Artinya faktor yang disebabkan oleh individu karena rendahnya kualitas sumberdaya manusia seperti tingkat pendidikan (ilmu pengetahuan & keterampilan), kesehatan rendah atau terdapat hambatan budaya pada diri sendiri seperti budaya malas, sikap apatis, pandangan yang cenderung menyerah pada nasib, tidak memiliki etos kerja, dan tidak mempunyai orientasi kehidupan masa depan. Dalam penjelasan Lewis (1969), ketimpangan sosial tipe ini muncul karena masyarakat itu terkungkung dalam kebudayaan kemiskinan.
2.      Faktor Eksternal
Faktor eksternal diartikan sebagai faktor-faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang. Hal ini dapat terjadi karena birokrasi atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga dapat membatasi atau memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia. Dengan kata lain, ketimpangan sosial bukan terjadi karena seseorang malas bekerja atau tidak mempunyai kemampuan sebagai akibat keterbatasan atau rendahnya kualitas sumberdaya manusia, tetapi karena ada hambatan-hambatan atau tekanan-tekanan struktural. Ketimpangan sosial ini merupakan salah satu penyebab munculnya kemiskinan struktural. 

C.    Faktor Penyebab Ketimpangan sosial
1.      Perbedaan sumber Daya Alam
Kalau dilihat dari sumber daya alam di Indonesia sangatlah kaya hampir merata memiliki sumber daya alam yang berlimpah seperti Papua (tambang emas), Kalimantan (batu bara), Sumatera (Gas), dll. Sumber daya alam sarat akan kaya dari sumber daya hayati dan non-hayati. Tidaklah bisa dipungkiri pula bahwa sumber daya alam sangat berhubungan erat dengan tingkat perekonomian suatu daerah. Hal ini disebabkan oleh cara pemanfaatan sumber daya alam yang dengan baik akan menghasilkan perekonomian yang baik namun kalau pemanfaatanya tidak baik maka akan terjadi perusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Namun sering terjadi malah pemanfaat sumber daya daerah dilakukan oleh perusahaan asing yang tidak memihak pada pendapatan daerah. Hal demikianlah yang rentan akan terjadi ketimpangan dalam pengelolaan sumebr daya alam daerah.
2.      Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah dapat menyebabkan kesejahteraan sosial dan bisa pula menjadi ketimpangan sosial. Jika kebijakan memihak pada masyarakat semua kalangan baik atas maupun bawah maka akan terjadi keadilan dan menuju kemakmuran, namun sebaliknya kalau memihak pada kalangan atas maka akan terjadi ketimpanganBisa diambil permisalan kebijakan menentukan harga BBM sangat mempengaruhi kehidupan dua belah pihak atau kalangan.
3.      Pengaruh Globalisasi
Masyarakat yang mampu menyikapi dan memanfaatkan globalisasi secara tepat akan mencapai kemajuan. Sementara itu, masyarakat yang tidak mampu memanfaatkan globalisasi secara tepat tidak akan mampu mengambil kesempatan yang ditawarkan globalisasi. Globalisasi juga mampu menjadikan suatu keadaan yang timpang, misalnya perkotaan lebih dipenuhi industrialisasi dengan beragamnya atau terspesialisaniya pekerjaan sedangkan pedesaan hanya dimanfaatkan sumber daya alamnya saja. 
4.      Faktor Demografis
Kondisi demografis dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi, sistem sosial, struktur kependudukan, perbedaan kondisi ketenaga kerjaan, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, dan segala hal yang berkaitan dengan penduduk.  Perbedaan kondisi demografis suatu daerah acap kali menjadi penyebab terjadinya ketimpangan sosial karena perbedaan produktivitas kerja masyarakat pada setiap daerah berbeda-beda tergantung pada kualitas demografisnya.
Berikut ini adalah beberapa klasifikasi dalam bidang demografi yang utamanya berpengaruh langsung dalam menimbulkan ketimpangan sosial antar masyarakat pada suatu lingkungan:

  • Jumlah

Keterkaitan antara jumlah penduduk dengan ketimpangan sosial dalam bermasyarakat bisa dilihat dari perbedaan penduduk padat dengan wilayah sempit dan penduduk yang masih jarang dan luas wilayahnya. Wilayah padat penduduk cenderung akan memicu semakin tingginya tingkat kompetisi sedangkan dalam wilayah jarang penduduk kehidupan yang lamban karena masih banyak yang bisa dikelola membuat penduduknya memiliki sikap santai
  • Komposisi
Lebih lanjut mengenai seberapa fokus kependudukan berpengaruh terhadap ketimpangan sosial maka kali ini kita akan membahas tentang komposisi penduduk yang mendiami suatu wilayah lingkungan bermasyarakat, semisal saja yakni interaksi sosial antara satu wilayah lingkungan dengan rata-rata pekerja lapangan dengan pekerja kantoran pastilah akan jauh berbeda, kehidupan di lapangan akan memicu lebih banyak interaksi antar beragam masyarakat yang berbeda setiap pergantian waktunya, sedangkan masyarakat kantoran cenderung lebih cuek dengan sekitar dan pastinya fokus mereka lebih kepada tumpukan kerjaan di atas meja yang tiada habisnya
  • Persebaran
Sedangkan masalah yang meliputi tentang persebaran penduduk yakni hampir tak berbeda jauh dengan masalah jumlah kependudukan, akan tetapi biasanya daerah dengan persebaran penduduk tidak merata akan semakin memperparah tingkat ketimpangan sosial dalam masyarakat, wilayah pusat dengan peminat yang tinggi dari berbagai daerah bisa memicu berbagai macam peningkatan tingkat kriminalitas sedangkan pada daerah terpencil tanpa penduduk padat maka seringkali tingkat produktifitas sumber daya kurang dapat dimaksimalkan, dan ini menjadi suatu jurang pemisah yang amat nyata bagi perbedaan diantara kedua jenis lingkungan bermasyarakat tersebut

5.      Letak dan Kondisi Geografis
Letak dan kondisi geografis Indonesia mempengaruhi tingkat pembangunan suatu masyarakat. Masyarakat yang tinggal didataran rendah pada umumnya lebih mudah membangun berbagai infrastruktur, sementara itu masyarakat yang tinggal dataran tinggi memerlukan waktu dan proses panjang dalam pembangunan yang terkendala oleh bentang alam yang menanjak dan tidak merata.
D.    Bentuk-bentuk Ketimpangan Sosial
1.      Ketimpangan di bidang Gender
Ketimpangan gender adalah kondisi di mana terdapat ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di berbagai sektor kehidupan banyak indikator menunjukan perempuan tertinggal dibandingkan laki-laki dalam hal memperoleh kesempatan, peluang dan hasil-hasil pembangunan. Terlihat dari banyaknya perempuan hanya dipekerjakan sebagai tenaga kerja wanita yang dikirim keluar negeri. Selain itu, saat ini wanita masih dianggap sebagai manusia kedua yang hanya bekerja di sumur, kasur, dan dapur saja. Hal ini diperkuat oleh pandangan masyarakat yang tradisional dengan berpegang teguh pada pandangan wanita tidak ada guna untuk disekolahkan setinggi-tingginya.
2.      Ketimpangan di bidang Pendidikan
Jika dilihat dari segi edukasi ataupun latar belakang pendidikan dalam contoh yang paling mendasar dapat dengan mudah kita temui realita di sekitar kehidupan lingkungan kita, pada umumnya anak pusat perkotaan akan memiliki keunggulan mutu baik dari segi ketersediaan bahan penunjang materi ajar, ketersediaan tenaga ajar yang memadai serta berbagai fasilitas pendidikan lain yang maksimal namun biasanya kendala mereka justeru terbentur pada mentalitas anak didik yang kurang dapat memanfaatkan fasilitas yang ada dan pendidikan justru tak jarang sering terkalahkan dengan berbagai hiburan hedon khas pusat kota yang mengganggu fokus anak didik tersebut.
Sedangkan saat kita menilik pada kehidupan daerah yang umumnya pinggiran, dengan tentu saja materi ajar serja guru pengajar dan fasilitas pendidikan yang umumnya terbelakang namun kita jumpai semangat anak didik yang begitu menyala demi mendapat pendidikan di sekolah-sekolah, tak mereka hiraukan betapa sulit kemungkinan medan dan juga seberapa jauhpun jarak yang musti mereka tempuh demi dapat menuntut ilmu di sekolah dan bertemu dengan kawan dan guru untuk belajar bersama demi harapan masa depan yang semakin gemilang.
3.      Ketimpangan di bidang Kesehatan
Hal yang tidak begitu jauh berbeda pula terjadi pada kondisi kesehatan masyarakat yang senantiasa berbeda dan timpang yang pada umumnya dapat dibandingkan dengan wilayah pusat dan pinggiran kota, wilayah pusat dengan beragam alat kesehatan memadai segala penyakit dapat diatasi sejak dini namun umumnya segala keluhan penyakit datang dari beragam makanan instan kurang sehat yang menjadi konsumsi utama masyarakat kota dengan tingkat kesibukan yang luar biasa.
Sedangkan dalam wilayah pinggiran tentulah berbagai tenaga serta alat medis masih sangat terbatas demi memberi pertolongan pada terjadinya beragam keluhan penyakit, pada umumnya konsumsi makanan dengan bahan berbahaya dari segi kimia masih dapat dikendalikan namun fokus utama pencetus penyakit pada kalangan pinggiran yakni dikarenakan betapa minimnya kesadaran masyarakat akan kebersihan pribadi dan lingkungan yang masih sulit diusahakan demi tercapainya kesehatan yang maksimal, hal ini juga memicu beragam macam penyakit berbeda yang menjadi ciri khas dari wilayah yang berbeda.
4.      Ketimpangan di bidang Pendapatan
Paling erat kaitannya dengan finansial yakni mengenai ketersediaan sumber daya baik dari segi alam maupun manusia yang mampu menopang pergerakan suatu roda perekonomian, pada umumnya wilayah pusat perkotaan adalah suatu wilayah penguasa ekonomi dikarenakan potensi mereka dalam mengelola bahan yang ada lebih besar ketimbang apa yang bisa diusahakan oleh para penduduk dari wilayah pinggiran, tentunya hal ini juga tak terlepas dari kucuran modal yang dipunya serta beragam latar belakang pendidikan yang dienyam.

E.     Dampak Ketimpangan Sosial
Ketimpangan sosial selalu meninggalkan jejak baik positif maupun negatif. Berikut ini dampak dari ketimpangan sosial : 
           1.      Dampak Positif
a)      Ketimpangan sosial dapat menjadi suatu stimulasi ampuh bagi beberapa wilayah untuk terus memaksimalkan potensi mereka demi menuju ke arah yang senantiasa lebih baik lagi
b)      Ketimpangan sosial juga dapat menumbuhkan rasa empati antar golongan untuk membantu yang lain demi mendapatkan kesetaraan yang sudah semestinya
c)      Ketimpangan sosial meminimalisir mental individu yang biasanya gampang cepat puas, dengan ini mereka akan terus didorong untuk mengontribusikan yang lebih baik dari diri mereka masing-masing
d)     Mengajarkan pada masyarakat mengenai arti tentang kehidupan yang beragam, dengan begini maka mentalitas keterbukaan serta pengertian akan lebih mudah untuk diterapkan secara lebih nyata
e)      Mendorong manusia untuk lebih pandai bersyukur atas apa yang dipunyainya beserta menjadikan mereka lebih berserah yang disertai dengan harapan untuk berusaha lebih ikhlas dalam mengusahakan apa-apa yang mereka harapkan
           2.      Dampak Negatif
a)      Cenderung memicu kesombongan dan juga keputusasaan di sisi yang lainnya, hal ini bisa diminimalisir dengan berperannya golongan yang bertanggung jawab di bidangnya semisal pemerintah untuk lebih mengajarkan masyarakat tentang empati dan juga bekerja keras
b)      Cenderung memicu tingginya kriminalitas yang diakibatkan oleh kecemburuan sosial, kembali lagi hal yang musti diperhatikan adalah mengenai mentalitas individu, yang mampu harus dilatih menjauhi sifat pelit dan semena-mena sedangkan yang kurang mampu harus dilatih untuk berusaha pada jalan yang benar

F.     Upaya Mengatasi Ketimpangan Sosial
1.      Mematuhi perintah Tuhan dan menjauhi Larangan-Nya
2.      Belajar dan membiasakan diri mencintai sesama manusia
3.      Menanamkan kesadaran dan rasa cinta terhadap tanah air, bangsa dan negara
4.      Melatih dan membiasakan diri hidup, bergaul, dan bersikap demokratis
5.      Melatih dan membiasakan diri bersikap adil dan berjiwa sosial
6.      Menghargai perbedaan atas segalanya
7.      Memiliki jiwa filantropi (kedermawanan)



Minggu, 16 Desember 2012

Membongkar universalitas tujuan negara, kekuasaan, dan tujuan berdirinya lembaga-lembaga negara.



A.    Negara dan Kekuasaan
Negara merupakan wadah untuk menyatukan kepentingan manusia secara universal. Kepentingan universal manusia itu tertuang pada kesamaan hak dan kewajiban manusia untuk melaksanakan praktik keadilan berdimensi sosial. Hal demikian terlepas dari kemampuan individu untuk meraup hak yang lebih khusus, misalnya; jabatan, intelektualitas, dan materi. Meski hal ini merupakan konsekuensi logis dari keahlian dan kreativitas personal. Dengan itulah negara sebagai institusi tertinggi yang diorganisir oleh sekelompok orang untuk tujuan bersama, sedangkan pejabat pemerintah hanya sebagai individu-individu yang mengkonsep tujuan negara dan akan berdampak pada keseluruhan individu yang berada di dalamnya. Untuk itulah dibutuhkan individu-individu yang bijaksana di dalam lembaga pemerintahan upaya meminimalisir kepentingan individualistis.
Akan tetapi, kenyataan yang ada dalam sebuah negara, kepentingan-kepentingan itu kerapkali bersifat individualistik dan pada akhirnya mengarah pada penindasan. Hal tersebut terjadi akibat dari kerakusan seseorang terhadap materi terutama mereka yang memegang kewenangan atau kekuasaan dalam sebuah lembaga. Hubungan antara kepentingan umum dan pribadi dalam negara, oleh Thomas Hobbes digambarkan sebagai berikut “negara adalah lembaga yang mewakili dari kepentingan umum atau publik, sedangkan masyarakat hanya mewakili kepentingan pribadi atau kelompok secara terpisah-pisah.
Namun dalam perjalannya, para elit bangsa yang berada dalam genggaman kekuasaan mengoperasikan sistem negara dengan tujuan personal dalam bentuk laten.  Kondisi seperti ini merupakan dampak dari pemahaman manusia tentang negara sangat sempit, sehingga tak heran bahwa terdapat makna negara yang terlupakan. Negara hanya dibatasi pada permasalahan kelas dan struktural, di mana terdapat kelas penguasa dan rakyat jelata. Sedangkan substansi negara untuk melindungi rakyat mengalami kesalahan yang sangat fatal dan pada akhirnya berdampak pada tujuan negara. Maka, negara sebagai wakil rakyat sangat sering terimplementasikan dalam bentuk temporal karena rakyat bagi negara dimaknai sekedar rakyat dari kalangan mereka sendiri.
Tak bisa dipungkiri bahwa, tujuan universal negara telah dipersempit oleh mereka yang memiliki tujuan berbeda. Negara bagi mereka hanya dipahami sebagai instrumen untuk meraup materi dan memperkaya diri-sendiri. Sedangkan kekuasaan dibatasi dalam artian sempit yaitu sebagai peletakan ideologi untuk mempraktikkan ketidakadilan. Dengan pengertian lain kekuasaan dimaknai sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Dengan itulah kekuasaan kerapkali disamakan dengan kekuatan fisik untuk menindas kaum lemah. Konsep negara dan kekuasaan saat ini sangat erat kaitannya dengan mitos-mitos yang mengkerdilkan manusia. Karena konsep negara dan kekuasaan telah tercerabut dari makna sebenarnya. Tentu saja, apa yang terlupakan dari konsep negara dan kekuasaan semacam itu, dan ancaman terbesar yang ditimbulkannya adalah kesengsaraan, ketidakmanusiaan, dan kehinaan. Tesis demikian diperkuat oleh Weber yang menyatakan bahwa negara merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya.
Kalau ditelusuri lebih lanjut, titik permasalahan tersebut terdapat pada sistem negara dan paradigma para penguasa. Sistem yang selama ini masih mengandung nepotisme, yakni kualifikasi dalam perekrutan pejabat negara melalui perpartaian dan material. Begitu juga halnya dalam perekrutan anggota maupun pemilihan ketua partai berlandaskan pada materi. Sehingga dalam kualifikasi tersebut hanya mengutamakan kemampuan material bukan kemampuan intelektualitas baik secara teknis maupun politis dan komitmen seseorang untuk melayani serta memperbaiki negara. Alih-alih, negara hanya dimiliki dan dinikmati oleh mereka yang memiliki materi semata. Hal demikian diperparah oleh paradigma para penguasa negara yang bersifat positifistik dan materialistik. Di mana para penguasa memaknai negara, kekuasaan dan segala bentuk aktivitasnya hanya sebatas material saja. Jadi, apapun yang dilakukannya harus memiliki imbalan materi yang lebih, meski sebenarnya apa yang ia dapatkan telah melimpah dibandingkan pendapatan rakyat.
Selain itu, negara kerapkali dimaknai sebagai institusi dan mesin raksasa yang memiliki kekuasaan penuh. Sehingga masyarakat hanya sebagai robot-robot yang harus menjalankan segala peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara. Di sini terlihat ada kecenderungan masyarakat sebagai pelayan negara, padahal sebenarnya negaralah sebagai pelayan bagi kehendak masyarakat. Kesalahpamahaman fungsi negara ini berdampak pada kreativitas anak bangsa dalam menciptakan pelbagai karya. Begitu juga dengan halnya politik rakyatnya, akan terhenti dan tidak mengalami kemajuan. Politik rakyat yang direfresentasikan dalam bentuk aksi atau demonstrasi pun dimaknai sebagai gerakan yang akan mengganggu stabilitas politik dan memperlambat kelangsungan program pemerintah. Sehingga pada persoalan ini tidak menemukan adanya titik temu antara kekuasan rakyat (People Power) dan kekuasaan negara (State Power).

B.     Tujuan Berdirinya Lembaga-Lembaga Negara
Kalau kita melihat kebelakang, maka secara historis konsep kekuasaan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli tatanegara, mulai dari Montesquei hingga Jhon Locke. Para ahli tatanegara itu membagi kekuasaan negara dalam tiga bentuk yaitu : Legeslatif, Yudikatif dan Eksekutif. Tujuan tokoh tersebut, tidak lain hanya untuk menyeimbangkan antara kepentingan rakyat dan lembaga-lembaga dalam negara.  Dalam arti lain, masyarakat maupun negara dapat saling mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan.
Dalam kaitan ini, John Locke dan Montesquieu membagi konsep tentang kekuasaan negara dengan tujuan agar terjauhnya ketimpangan antara kekuasaan negara sebagai representasi kepentingan umum dengan masyarakat yang memiliki kepentingan khusus. Namun negara selalu diartikan sebagai representasi dari kepentingan rakyat atau kekayaan rakyat. Dalam kata lain, para pejabat negara adalah representasi dari rakyat, mereka harus memiliki harta berlimpah dan rakyat hanya memiliki sedikit kesempatan untuk itu, karena sudah diwakili oleh para pejabat negara. Dengan adanya fenomena seperti ini, maka John Locke berpendapat bahwa kegiatan negara setidaknya bersumber dari tiga kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai instrumen rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya.
Lain halnya dengan Montesquieu yang menyatakan bahwa seharusnya kekuasaan negara dipisahkan dalam tiga lembaga, yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dapat diartikan bahwa fungsi ketiga lembaga tersebut memiliki arena tersendiri, legislatif sebagai lembaga pembuat kebijakan atau undang-undang (UU) yang nyata bukan abstrak dan memihak pada rakyat serta negara dijadikan sebagai pelayanan publik, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan yang sesuai dengan ketetapan undang-undang dan sesuai dengan keinginan rakyat, serta yudikatif sebagai penegak hukum dari segala bentuk kegiatan yang menyeleweng dari undang-undang negara.
Akan tetapi, sesungguhnya negara Indonesia tidak menganut ajaran Trias Politika sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu yang menghendaki adanya pemisahan kekuasaan. Karena bisa dilihat dari UUD 1945 yang hanya mengenal sistem pembagian kekuasaan. Ini dibuktikan dengan adanya pembagian fungsi lembaga-lembaga pemerintahan seperti Legislatif, Eksekutif, dan Legislatif. karena di Indonesia istilah-istilah itu sekedar memberikan penjelasan dan perbandingan semata mengenai sistem ketatanegaraan yang sesungguhnya diikuti oleh UUD 1945. Karena dalam aplikasinya masih jauh dari keterkaitan antar fungsi lembaga-lembaga tersebut, malah terlihat adanya kontradiksi antar sesama lembaga, dalam artian antara satu lembaga terhadap lembaga lain menaruh kecurigaan dan saling memponis. Padahal fungsi lembaga tersebut merupakan satu-kesatuan yang utuh untuk saling mengontrol dan melengkapi. 

Menyusun Best Practices

  LK 3.1 Menyusun Best Practices   Menyusun Cerita Praktik Baik (Best Practice) Menggunakan Metode Star (Situasi, Tantangan, Aksi...